Lingkaranrakyat.com – Tanjungpandan – Polres Belitung, Kamis (24/8/2023) dini hari, mengamankan 10 orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Dwikarya Lestari (FDL) di Kecamatan Membalong, Belitung.
Sebelumnya pada Rabu, (16/8/2023) sekelompok massa melakukan perusakan terhadap aset milik PT FDL dan melakukan aksi penebangan pohon sawit yang diduga berada di luar HGU Perusahaan.
Amuk massa ini merupakan polemik buntut panjangnya antara warga dengan PT Foresta Lestari Dwikarya.
Berawal tuntutan masyarakat dari tujuh desa yang menuntut perolehan 20 persen lahan plasma dari HGU PT Foresta Lestari Dwikarya. Namun perusahaan tidak bersedia memenuhi tuntutan warga tersebut. Padahal ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017.
Sudah beberapa kali masyarakat mengajukan permohonan kepada perusahaan dan menyampaikan unjuk rasa, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Diketahui PT Foresta Lestari Dwikarya telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan lahan HGU seluas 12.232,43 hektare yang telah diperpanjang perizinannya hingga tahun 2078 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung menemukan beberapa lokasi kebun sawit milik PT Foresta Lestari Dwikarya berada di luar hak guna usaha (HGU).
Hal tersebut berdasarkan uji petik yang dilakukan BPN bersama dengan masyarakat, serta Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Efenly pada Minggu (30/7/2023) lalu.
Selain itu, Perusahaan juga diduga melanggar ketentuan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Berkaitan dengan jarak tanam pokok sawit dari Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional. Serta jarak tanam pokok sawit dari Sungai dan anak sungai.
Pembiaran berkepanjangan oleh pemerintah terhadap pelanggaran inilah yang juga menjadi pemicu kemarahan masyarakat. Meskipun aksi perusakan tersebut tidak dibenarkan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beliadi, S.IP mengungkapkan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk pansus untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan (sawit) dan kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang tidak dipenuhi termasuk Plasma.
“Saya selaku wakil rakyat menyesalkan kejadian ini, sekarang kami sudah membentuk pansus Perkebunan Kelapa Sawit terkait stabilitas harga dan izin perkebunan” Ungkap Beliadi.
Menurutnya melalui Pansus ini perusahaan yang nakal dan tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda dan Perundang-undangan yang berlaku akan direkomendasikan izinnya untuk dicabut. “Perkebunan yang nanti kami temukan melakukan pelanggaran, akan kami rekomendasikan izinnya untuk dicabut” Jelas Beliadi.
Selanjutnya, Beliadi berharap Polda Bangka Belitung mengusut tuntas Kepala Daerah yang memberikan perpanjangan izin (HGU) sedangkan Perusahaan Perkebunan tidak memenuhi kewajiban hukum sebagai syarat sebuah perizinan dan Beliadi menduga ada kong kalikong perusahaan perkebunan dengan Pemerintah Daerah yang melakukan pembiaran terhadap proses perizinanya.
” Saya berharap Polda dapat mengusut tuntas kepala daerah yang memberikan perpanjangan izin padahal kebun sawit tidak memenuhi kewajiban hukum, jangan-jangan ada kongkalikong perusahaan dengan Pemda “ Ungkap Beliadi.
Beliadi meminta Kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut karena ada indikasi suap-menyuap dalam proses penerbitan izin. Perizinan diperoleh perusahaan tanpa melakukan pemenuhan kewajiban (plasma).
Selain itu Beliadi dikabarkan akan mengunjungi Martoni dan kawan-kawan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pada hari Senin, (28/8/2023) mendatang.Bel