Lingkaranrakyat.com Koordinator Barisan Aktivis Muda Indonesia (BAM Indonesia) Enday Hidayat, SH. menilai tindakan Kapolri Idham Azis yang hanya mencopot dan memutasikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020 atas tindakannya meloloskan buronan kakap Djoko Tjandra sangatlah tidak tegas dan tidak menjaga marwah Polri sebagai Intitusi Negara yang berwibawa.
“Jika kita membaca dengan seksama PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka sangat gamblang sekali bahwa tindakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah menabrak dan melanggar kode etik profesinya sendri sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5-11 tentang etika kepolisian.
Saya merasa Jenderal Idham Azis tidak memiliki ketegasan dalam mengambil keputusan. Harusnya jika Kapolri menjunjung tinggi Kode Etiknya serta jargon yaitu: Profesional, Modern dan Terpercaya, maka harusnya Brigjen Pol Prasetijo Utomo bukan hanya di copot dan di mutasi, melainkan harus DIPECAT SECARA TIDAK TERHORMAT dari Institusi Polri, karna atas kewenangannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri dia telah membantu Djoko Tjandra melarikan diri,” ujarnya.
“Selain itu Kaporli harus mengusut kasus ini secara mendalam sampai tingkatan Kabareskrim, sebab Brijen Pol Prasetijo yang membuat surat jalan Djoko Tjandra berada di bawah naungan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Bagaimanapun akan muncul dugaan dan pertanyaan dari publik, Apakah mungkin sekelas bintang satu (Brigjen) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kelas kakap sekelas Djoko Tjandra tanpa sepengetahuan antasannya? Apakah benar Komjen Sigit Prabowo tidak mengetahui tindakan yang dilakukan anak buahnya?, mengingat dalam Pasal 7 ayat 3 huruf a dan b Perkapolri No.14/2011 Tentang Kode Etik Profesinya menjelaskan bahwa apapun yang dilaksanakan bawahan dalam tugas dan fungsinya adalah berangkat dari perintah atasannya,” tuturnya.
Berdasarkan alasan diatas, Enday meminta Kapolri Idham Azis seharusnya mempertimbangkan untuk mencopot jabatan Komjen Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim, karna dia tak mampu menjadi pimpinan yang baik/Good Leader (pasal 7 ayat 2 huruf a) sehingga terjadi tindakan tidak bermoral yang di lakukan bawahannya”.
Lebih lanjut Koor BAM Indonesia menegaskan jangan sampai terjadi persekongkolan antara orang yang sedang DIBURU dengan PEMBURU, sebab jika itu terjadi, akan menambah daftar ketidakpercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
“Maka kami dari Barisan Aktivis Muda Indonesia (BAM Indonesia) akan merapatkan barisan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika kapolri tidak memiliki ketegasan untuk memecat dengan tidak terhormat Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mencopot Komjen Sigit Prabowo dari Kabareskrim, maka kami akan melakukan hak konstitusional kami sebagai civil society untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui aksi massa,” Tegas Enday Hidayat, SH. Koordinator BAM Indonesia.