
PANGKALPINANG – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung menggelar rapat bersama OPD terkait yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Beliadi, S.IP pada Selasa, (07/23) siang.
Beberapa tekanan penting yang diberikan oleh wakil ketua DPRD Provinsi Kep. Babel yaitu terkait Peraturan Kepala Daerah yang belum ada di beberapa BLUD, aset dan barang perlengkapan yang harus segera ditindak lanjuti.
“Ada tiga hal yang memang harus kita kejar terhadap LHP BPK ini, perbaikan aturan (Perkada), aset (sensus aset) dan barang persedian (barang kadaluarsa)” ujar Beliadi saat memimpin rapat.
Berkaitan rekomendasi BPK atas ketiga hal tersebut, Beliadi meminta OPD dapat mengajukannya lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan. “Kawan-kawan OPD perlu kita sepakati bersama bahwa ada limit waktu 60 hari, kalau bisa dalam 30 hari ini sudah ada action” tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada setiap OPD agar penugasannya secara serius, agar rekomendasi dari BPK dapat diselesaikan secara maksimal.
Menurutnya ada dua hal memang yang butuh pemikiran keras, kerja keras dan perhatian khusus adalah masalah aset dan perkada. Kedua hal ini perlu diselesaikan dengan cepat agar tidak menjadi masalah berlarut-larut dan muncul di tahun-tahun berikutnya.
Lebih lanjut politisi Gerinda ini mengatakan untuk hal pengembalian keuangan akibat kekurangan volume pekerjaan ataupun kelebihan bayar atas rekomendasi BPK pihak vendor ataupun penyedia barang/jasa siap untuk melakukan pengembalian kepada OPD terkait yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara.
“Dua hal ini memang agak rumit (aset dan perkada) yang butuh perhatian khusus kita bersama. Dan untuk pengembalian, vendor sudah siap untuk pengembalian” tutupnya.