Lingkaranrakyat.com – Pangkalpinang – Empat Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bermaksud menjenguk Martoni CS di Mapolda Bangka Belitung pada Senin, (28/8) Pagi.
Rombongan dipimipin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beliadi, S.IP, Wakil Ketua Pansus Perizinan Usaha Perkebunan Sawit Eka Budiarta , serta dua orang anggota DPRD lainnya yaitu Rudi Hartono dan Yoga Nursiwan .
Ke empat anggota DPRD tersebut diterima langsung oleh Kadiv Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.IK, MH , di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut Kombes Pol Jojo menjelaskan bahwa penahanan dari Kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya belum bisa ditemui karena alasan prosedural.
” Belum bisa ditemui, selama 7 hari sejak masuk, ini sudah proseduralnya saya harap teman-teman dewan memahami ini ” Ungkap Jojo Humanis.
Prosedur ini dijelaskan Jojo berawal dari masa Covid19 yang mewajibkan pasien untuk dikarantina terlebih dahulu. Namun meskipun pandemi sudah berakhir, kebijakan ini tetap dijalankan karena sudah menjadi ketetapan yang harus diikuti di institusi kepolisian.
Meskipun begitu Beliadi dan rombongan terus memohon kepada Jojo agar tetap bisa menemui Martoni CS. ” Pak Jojo kan orang baik, bisa la kalau cuman kami dadah-dadah dari Jauh ” Pinta Beliadi.
Namun Mantan Kapolres Belitung Timur tersebut menyarankan Beliadi dan rombongan untuk kembali lagi pada Jum’at mendatang. “Nanti kalau sudah selesai 7 hari silahkan ditemui” Jelas Kombes Pol Jojo.
Mendengar penjelasan tersebut akhirnya rombongan memutuskan untuk menuliskan surat sebagai dukungan moril kepada Martoni dan kawan-kawan. ” Kalau begitu nulis surat saja nanti minta tolong disampaikan ke Martoni ” Pinta Istri Rudi Hartono yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Setelah menulis surat dan menitipkannya kepada Petugas piket yang berjaga rombongan kembali ke DPRD dan akan menjadwalkan kembali pertemuan untuk menjenguk Martoni CS pada Jum’at mendatang.