Lingkaranrakyat.com | Palembang -Surat keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 461/E2/TU 2020 jawaban informasi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang.
Dalam selembaran itu, tertulis Yth Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia Grand Slipi tower It 5/unit E dan F Jl Letjen S Parman Kav 22-24 Jakarta Barat-11480. bahkan surat ini telah beredar dan diterbitkan dibeberapa Website.
Surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Bupati Lahat Cik Ujang itu dikeluarkan pada 6 April 2020 lalu sebagai jawaban permohonan informasi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang.
Surat tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia. Dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang tersebut dikeluarkan oleh Universitas Syahyakirti Palembang. Surat ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi.
Menurut surat tersebut Ijazah yang dikantongi Cik Ujang Tidak Sah dan tidak dapat dipergunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri.
Sekum Persatuan Mahasiswa Pergerakan Sumatera Selatan (PMPSS), Herom Wihanda sangat menyayangkan keluarnya surat putusan Ditjen Dikti Kemendikbud yang menyatakan Ijazah yang dikantongi oleh Bupati Lahat Cik Ujang dari Universitas Sjakhyakirti Pelembang tidak sah.
Menurut Herom dengan adanya surat tersebut, Cik Ujang telah menciderai institusi pendidikan dan marwah mahasiswa.
“Karena mahasiswa yang benar tentunya harus melalui proses belajar dengan administrasi yang jelas,” kata Herom di Palembang, Senin (21/9/2020).
“Orang tua mahasiswa harus banting tulang mencari nafkah untuk biaya anaknya tetapi dengan mudahnya para kaum borjuis mendapat kan ijzah demi sebuah jabatan,” tambah Herom.
Dengan adanya tamparan seperti ini, kata Herom, pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Usut Tuntas dan transparan sesuai prosedur yang berlaku, PMPSS akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Herom.