Lingkaranrakyat.com | Bangka Belitung, Rapat Paripurna DPR RI Senin 5 Oktober 2020 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam Raker Panja, Sabtu (3/10/2020) di Jakarta.
“Telah kita dengar pandangan dan pendapat akhir dari Badan Legislatif,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPR Azis Syamsudin yang juga sebagai Wakil Ketua DPR di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Akhirnya Pimpinan DPR menyetujui usul tersebut agar setiap Fraksi menyampaikan pandangannya. Dalam pandangannya, sebagian besar fraksi setuju dan tercatat hanya 2 fraksi yang tidak menyetujui RUU ini menjadi UU. Adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Menilai Hal tersebut, menarik semua perhatian Publik termasuk Kader Muda pemuda Muhammadiyah Babel ini. Ahmad Rama Efrizal mengatakan “Sangat menyesali dengan apa yang telah dilakukan oleh DPR karena ditengah masyarakat Indonesia Konsen untuk menyelesaikan dan memutuskan Covid 19, DPR RI malah mengesahkan RUU Cipta Kerja yang telah menjadi UU.Imbuhnya
Karena lanjutnya jika dibaca secara menyeluruh apa yang ditetapkan oleh DPR banyak aspek yang merugikan kaum buruh. ” Pandemi ini banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya karena ketidak stabilan ekonomi global maupun nasional sedangkan DPR kembali menambah beban Buruh dengan mengesahkan UU tersebut.
“jangan-jangan DPR secara Institusional sudah positif Covid 19 sehingga tidak bisa mencium bauh keringat buruh yang berjuang ditengah ancaman resesi atau DPR sedang mengalami gejala panas tinggi sehingga tidak mampu melihat rakyatnya sedang kelaparan”. Tegas Rama saat ditemui awak media. (MS)