LINGKARANRAKYAT.COM | PANGKALPINANG — Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polisi berinisial DV, terhadap warga Koba berinisial NS (25) terus berlanjut.
Kuasa hukum korban penganiayaan NS (25), Advokat Widodo. SH & Partners mendatangi Bid Propam Polda Kepulauan Babel, guna melaporkan oknum polisi DV, atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya, pada Rabu, (19/8/2020).
” Hari ini kita laporkan dengan terbit surat tanda lapor Nomor : STPL/10/VIII/2020/Yanduan di Bid Propam Polda Babel, pada tanggal 19 Agustus 2020,” ujarnya.
Widodo berharap, pihak kepolisian Polda Babel agar segera menindaklanjuti atas dua laporan ini.
” Kami berharap untuk oknum DV, segera di tahan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” harapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, jika oknum anggota polisi DV berpangkat Bripka terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi laporannya saat ini sedang di proses, nanti kalau terbukti DV melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan ditindak tegas,” katanya.