Lingkaranrakyat.com | Jakarta – Surat keputusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait duagaan ijazah palsu atas nama Bupati Lahat Cik Ujang beredar luas 19/9/2020. Surat itu sebagai jawaban permohonan informasi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang.
Surat keputusan itu dikeluarkan pada 6 April 2020 lalu. Surat ini bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia. Dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang itu dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Pelembang. Surat ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi.

Menurut surat tersebut Ijazah yang dikantongi Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat dipergunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.
Sebab, model perkulihan “kelas jauh dan sabtu s/d minggu yang diklaim Cik Ujang diperbolehkan bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007.
Sementara itu, Kordinator Kampak Harda Belly mengatakan surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjadi pintu masuk bagi Polri untuk menyelidiki dugaan ijazah palsu Cik Ujang.
“Karena Forum Nasional Jurnalis Indonesia sudah melaporkan kasus itu ke Bareskrim. Dan Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (GPPB) juga sudah membuat pengaduan setelah ada surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kebareskrim mabes Polri ,” katanya.
Sementara Ada dua ciri ijazah yang tidak di akui pemerintah :
- Pertama, jika universitas yang menerbitkan ijazah itu tidak mendapatkan izin operasi dari pemerintah.
-Ciri kedua adalah lembaga yang sudah memiliki izin dan pernah diakreditasi, namun cara pelaksanaan belajar mengajarnya tidak sesuai dengan aturan .
Sementara Harda Belly Koordinator Kampak meyakini Cik Ujang bupati Lahat mendapatkan ijazah dengan melalui proses perkuliahan yang tidak benar , ini perlu di usut tuntas bagaimana Ijazah ini bisa keluar , karena cik ujang tahun 2009 dalam data yang ada tercatat sebagai mahasiswa reguler lulus 3’5 tahun sedangkan beliau juga pada tahun 2009 juga tercatat sebagai Anggota DPRD Aktif di kabupaten Lahat , namun keputusan kementrian Pendidikan ini semoga menjadi titik awal untuk Kepolisian dapat menindaklanjuti Laporan maupun pengaduan ini tutup Harda .