Lingkaranrakyat.com | PANGKALPINANG –Kuasa hukum korban penganiayaan berinisial RS (25) warga asal Koba, Advokat Widodo. SH & Partners menegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Bangka Tengah terhadap kliennya akan terus bergulir.
“Kita sudah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Babel, Kami minta oknum anggota Bripka DV diberikan sanksi tegas dan diproses secara hukum yang berlaku. ” kata Advokat Widodo & Partners saat mengelar pertemuan bersama Awak media di RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang. Senin (17/08)
Ia menjelaskan, awal terjadinya penganiayaan yang dilakukan Bripka DV terhadap korban RS (25) gara-gara hasil penjualan timah. Oknum Bripka DV mendapatkan fee dan bagi hasil dari kerjasama penjualan timah.
“Namun merasa tidak puas dan tidak terima dengan hasil itu, terjadilah cekcok antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan vape dan ditendang berulang kali.”jelasnya.
Sehingga, lanjut Widodo, korban mengalami luka memar dan luka jahitan di bagian kepala dan menjalani rawat inap di RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo membenarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Bangka Tengah tersebut.
“Oknum itu sudah dilakukan penanganan dan pastinya akan dilakukan tindakan tegas.”sebut Kapolres Bateng. (NS)