LingkaranRakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa
  • Internasional
  • Olahraga
Reading: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Oknum Polisi Diberikan Sanksi Tegas
Share
LingkaranRakyat.comLingkaranRakyat.com
Aa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa
  • Internasional
  • Olahraga
Search
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa
  • Internasional
  • Olahraga
Follow US
Copyright © 2014-2023 Ruby Theme Ltd. All Rights Reserved.
LingkaranRakyat.com > News > Daerah > Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Oknum Polisi Diberikan Sanksi Tegas
Daerah

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Oknum Polisi Diberikan Sanksi Tegas

Nasir By Nasir Published August 17, 2020
SHARE

Lingkaranrakyat.com | PANGKALPINANG –Kuasa hukum korban penganiayaan berinisial RS (25) warga asal Koba,  Advokat Widodo. SH & Partners menegaskan kasus penganiayaan  yang dilakukan oknum anggota Polres Bangka Tengah terhadap kliennya akan terus bergulir.

“Kita sudah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Babel,  Kami minta oknum anggota  Bripka DV diberikan sanksi tegas dan  diproses secara hukum yang berlaku. ” kata Advokat Widodo & Partners saat mengelar pertemuan bersama Awak media di RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang. Senin (17/08)

Ia menjelaskan,  awal terjadinya penganiayaan yang dilakukan Bripka DV terhadap  korban RS (25)  gara-gara  hasil penjualan timah. Oknum Bripka DV mendapatkan fee dan bagi hasil dari  kerjasama penjualan timah.  

“Namun merasa tidak puas  dan tidak terima dengan hasil itu, terjadilah cekcok antara pelaku dan korban.  Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan vape dan ditendang berulang kali.”jelasnya. 

Sehingga, lanjut Widodo,  korban mengalami luka memar dan  luka jahitan di bagian kepala dan menjalani rawat inap di RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang.

Sementara itu,  Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo membenarkan  kejadian penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Bangka Tengah tersebut.  

“Oknum itu sudah dilakukan penanganan dan pastinya akan dilakukan tindakan tegas.”sebut Kapolres Bateng. (NS)

Nasir August 17, 2020 August 17, 2020
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article KKN DESA RIAS BERSAMA PEMUDA DESA RIAS MENYELENGGARAKAN UPACARA PERDANA DI DESA RIAS DALAM SEJARAH 75 TAHUN HUT RI
Next Article Semangat Kekompakkan Warga Fajar Baru 3 di Masa Pandemi Covid-19 Merayakan HUT RI
Most Popular

You Might Also Like

RDP Dengan Foresta, Protokol PJ Gubernur Lalai, Sanem DL hingga Larang Kades dan Camat Untuk Hadir

6 Min Read

DPRD Provinsi Gelar RDP Dengan Foresta, Beliadi : Kalau Bersih Pasti Hadir Semua.

3 Min Read

Beliadi Minta Karo Kesra Diganti Karena Tidak Pandai Mengatur Program Dana Kesra

3 Min Read

Beliadi Akan Jenguk Martoni DKK Senin Mendatang dan Minta Polda Ungkap Hal ini

4 Min Read
LingkaranRakyat.com

© Lingkaran Rakyat 2023 | All Rights Reserved

Category

  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa
  • Internasional
  • Olahraga

Link Terkait

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?