Lingkaranrakyat.com – Jakarta, sejumlah wartawan portal berita daring Djatinegara.com yang melakukan peliputan musyarawah antara Lurah Cipinang Besar Selatan dengan Aparatur RT 04 dan RW 05 di Balai Warga RW 05, diusir oleh Lurah Cipinang Besar Selatan, Dwi Sugiarti (23/12).
Kepada Lingkaranrakyat.com, wartawan Djatinegara.com yang diusir oleh Lurah saat melakukan peliputan musyawarah tersebut mengatakan, dirinya merasa sangat kecewa atas tindakan Lurah yang melarang jurnalis untuk meliput.
“Kami saat itu hanya melakukan peliputan musyawarah antar RT, RW dan lurah terkait dengan informasi yang beredar perihal tidak adanya saluran got dipinggir jalan utama selama kurang lebih 30 tahun mereka tinggal, tapi kenapa kami malah diusir” ujar lingga.
Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya lurah menghormati tugas dari para jurnalis untuk melakukan peliputan, karena dilindungi oleh UU PERS No. 40 Tahun 1999.
“Kami merasa tidak dihormati oleh Ibu Lurah Dwi, padahal keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu pilar demokrasi dan kerja kami juga dilindungi oleh UU PERS” tutupnya