LINGKARANRAKYAT – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini terbebas dari jeratan judi online. Penegasan ini disampaikan Budi dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya indikasi bahwa 15 pegawai di lingkungan Kominfo terlibat dalam aktivitas judi online. Para pegawai tersebut kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku, dengan penerapan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kini, Budi Arie Setiadi meyakinkan bahwa seluruh pegawai Kominfo telah menandatangani pakta integritas yang melarang mereka terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
“Sebanyak 5.928 pegawai di lingkungan Kominfo telah menandatangani pakta integritas untuk tidak terlibat dalam permainan judi online atau judi slot gacor malam ini. Ini berarti seluruh civitas Kominfo telah berkomitmen untuk menjauhi aktivitas perjudian,” ungkap Budi.
Meski sudah ada komitmen kuat dari para pegawai, Budi menyatakan bahwa evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada pegawai yang terlibat dalam perjudian online di masa mendatang. Ia juga menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar komitmen tersebut.
“Ya, mulai dari peringatan keras hingga pemecatan, itulah sanksi yang akan dikenakan,” tegas Budi.
Laporan dari PPATK sebelumnya mengungkap perputaran uang dalam bisnis judi online yang mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023, dengan total 168 juta transaksi. Selain itu, terungkap pula bahwa sebanyak 3,2 juta warga Indonesia terlibat dalam perjudian online, dengan jumlah deposit mencapai Rp 34,51 triliun.
Untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dibentuk mengingat dampak negatif judi online yang melanggar hukum, menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis dengan efek kriminal yang berkepanjangan. (***)