lingkaranrakyat.com – Pandemi virus Corona (COVID-19) tidak memengaruhi atau menghentikan program pembebasan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi siswa SMA-SMK negeri di DIY. Meski tidak menyetop, Pemda DIY tidak melarang orang tua siswa yang mampu untuk memberi sumbangan.
“Untuk SMA dan SMK negeri di DIY itu sebenarnya sejak tahun 2017 sudah tidak dipungut SPP,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya saat dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2020).
Didik menjelaskan, pembebasan SPP itu dimulai saat Januari 2017 dan baru efektif pada tahun ajaran baru 2017-2018. Menurutnya, hingga saat ini DIY tetap memberlakukan kebijakan tersebut.
“Saat ini program (pembebasan SPP) terus berlangsung,” ucapnya.
Secara rinci, Didik menyebut jika pembebasan SPP itu karena kebutuhan pendidikan siswa dipenuhi oleh APBD dan dana BOS. Di mana anggaran untuk setiap siswa mencapai jutaan rupiah.
“Jadi rasio jumlah sumber dari APBD itu rasionya untuk SMA, satu anak Rp 2,1 juta dan untuk SMK itu Rp 2,6 juta. Kalau dijumlah dengan BOS, untuk SMA jadi Rp 3,4 juta karena ditambah Rp 1,3 juta dan untuk SMK Rp 4 juta karena Rp 2,6 juta ditambah Rp 1,4 juta,” ujarnya.
Selain itu, Didik memastikan tidak ada SMA maupun SMK negeri di DIY yang melakukan pungutan. Namun, bagi orang tua siswa yang mampu diperbolehkan untuk memberikan sumbangan semampunya.
“Kalau pungutan sudah tidak boleh, SMA dan SMK negeri di Yogya lakukan pungutan tidak boleh. Tapi kalau orang tua yang berkemampuan itu mau menyumbang ya sekolah masih diperkenankan menerima,” katanya.
“Tapi namanya sumbangan kan tidak mengikat dan tidak wajib, semampunya, tidak ada batasan minimal dan tidak ada batasan waktu,” imbuh Didik.
Menyoal temuan sekolah yang masih melakukan pungutan, Didik mengaku hingga saat ini tidak ada. Selain itu, apabila ada yang melakukan hal tersebut akan mendapatkan sanksi.
“Kalau sanksi khususnya tidak ada. Tapi kalau di dalam Perda ada sanksi kalau sekolah menahan ijazah tidak boleh,” ujarnya.