Lingkaranrakyat.com — Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita mendengar adanya berita tentang korupsi.
Berita terhadap pelaku korupsi masih saja terjadi. Istilah korupsi sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu corruption. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Korup berarti busuk, buruk, suka menerima uang sogok, memakai kekuasaannya untuk kepentingan diri sendiri dan sebagainya. Korupsi adalah perbuatan yang buruk.
Di Indonesia sendiri kasus korupsi masih sangat tinggi. Mirisnya pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri merupakan para pejabat dan wakil rakyat yang seharusnya melayani masyarakat dan menegakkan keadilan di masyarakat.
Tetapi malahan disini hak-hak rakyat yang dirampas. Contohnya seperti kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kasus korupsi politikus yaitu Musa Zainuddin, kasus korupsi pengacara Lucas dan masih banyak kasus korupsi lain yang pelakunya merupakan para pejabat dan wakil rakyat.
Namun yang harus menjadi perhatian kita semua, dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ada beberapa kasus yang malah mendapat keringanan hukuman, contohnya seperti kasus korupsi e-ktp Irman dan Sugiarto yang memotong hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara, kemudian kasus korupsi Anas Urbaningrum yang hukumannya semula 14 tahun penjara 8 tahun penjara,kemudian kasus korupsi Badaruddin Bachsin yang awalnya terjerat hukuman 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dan masih banyak lagi. Hal ini sangatlah merupakan sesuatu hal yang sangat merugikan negara.
Mengapa merugikan? Karena dari sekian banyak kasus korupsi di Indonesia yang mendapat potongan hukuman dan peradilan, maka bagaimana efek jera bagi para pelakunya jika hal tersebut terus dibiarkan.
Terkadang dengan hukuman yang tidak dipotong-potong masih banyak oknum-oknum koruptor yang tidak jera apalagi dengan adanya pemotongan hukuman ini. Hal ini tidaklah setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat, mereka para koruptor seharusnya ditindak lebih tegas lagi, karena telah berapa banyak rakyat Indonesia yang menderita karena ulah para koruptor terutama masyarakat miskin.
Bayangkan berapa banyak anak-anak Indonesia yang tidak bisa sekolah, berapa banyak masyarakat Indonesia yang kelaparan, berapa banyak masyarakat Indonesia yang butuh pekerjaan diluar sana dan berapa banyak kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak bisa kita wujudkan sebagai akibat dari ulah para koruptor.
Maka daripada itu, saya berharap pemerintah harus lebih tegas, harus lebih tanggap dan adil dalam memberantas korupsi di Indonesia karena korupsi merupakan suatu bentuk kejahatan luar biasa yang penanganannya haruslah benar-benar tepat.
PENULIS : AHMAD HAIKAL