Lingkaranrakyat.com | Palembang – Surat keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 461/E2/TU 2020 jawaban informasi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang.
Dalam selembaran itu, tertulis Yth Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia Grand Slipi tower It 5/unit E dan F Jl Letjen S Parman Kav 22-24 Jakarta Barat-11480. bahkan surat ini telah beredar dan diterbitkan dibeberapa Website.
Surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Bupati Lahat Cik Ujang itu dikeluarkan pada 6 April 2020 lalu sebagai jawaban permohonan informasi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang.
Surat tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia. Dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang tersebut dikeluarkan oleh Universitas Syahyakirti Palembang. Surat ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi.
Menurut surat tersebut Ijazah yang dikantongi Cik Ujang Tidak Sah dan tidak dapat dipergunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri.
Ketum Brigade Pemuda Mahasiswa Sriwijaya, Novriansyah prihatin dengan keluarnya surat putusan Ditjen Dikti Kemendikbud yang menyatakan Ijazah yang dikantongi oleh Bupati Lahat Cik Ujang dari Universitas Sjakhyakirti Pelembang tidak sah.
“Cukup memprihatinkan dan sangat disayangkan atas Universitas Sjakhyakirti yang berani mengeluarkan ijazah tanpa ada proses yang jelas dan benar,” ujar Rian di Palembang (21/9/2020)
“Bagaimana bangsa ini mau maju jika institusi pendidikan dikotori oleh oknum yang tidak bertangungjawab,” papar Rian.
Seharusnya, lanjut Rian, lembaga pendidikan universitas menghasilkan manusia yang berpendidikan, bermoral dan intelek.
“Kalau sudah seperti ini kan sangat memalukan sekali tentunya, kami akan kawal sampai tuntas kasus ini agar dunia pendidikan tidak diciderai,” tegas Rian.