Tokoh pemuda Sumatera Selatan, Mahendra Reza Wijaya, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) soal masa jabatan Firli Bahuri dkk dari 4 menjadi 5 tahun.
“Sebenarnya saya sudah yakin dari awal kalau gugatan yang diajukan MAKI yang meminta masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun tidak berlaku untuk bapak Firli Bahuri dan pimpinan KPK yang lain namun berlaku untuk masa jabatan selanjutnya akan ditolak oleh MK” kata Mahendra dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
“Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi dan polemik soal masa jabatan Pak Firli beserta pimpinan KPK yang lain otomatis sudah clear dan selesai,” lanjutnya.
Mahendra meyakini, perpanjangan masa jabatan KPK yang diputuskan MK karena sudah melihat dari aspek keadilan dan berkaitan dengan soal kinerja dalam pemberantasan korupsi.
“Tidak ada yang bertentangan dengan Undang-undang dan tidak ada tendensi politik apapun, keputusan MK untuk perbaikan kinerja KPK untuk memberantas korupsi jadi sangat disayangkan kalau masih ada yang mempersoalkan putusan MK itu dan menuduh yang bukan-bukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahendra berharap semua pihak bersatu untuk memperkuat KPK dan mendukung dalam pemberantasan korupsi.
“Musuh kita itu itu koruptor dan yang punya kewenangan untuk menangkap koruptor salah satunya adalah KPK, jadi mari kita bersinergi dan bersama-sama dukung dan kuatkan KPK,” ucapnya.
“Selama ini KPK sudah menunjukkan kinerja yang baik dan banyak kasus korupsi yang sudah diungkap,” imbuhnya.
Mahendra juga berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan Firli Bahuri dkk bisa memuaskan masyarakat dengan kinerja yang semakin baik lagi.
“Pak Firli harus buktikan bahwa perpanjangan masa jabatan itu menjadi cambuk semangat dan tanggung jawab untuk semakin memperbaiki kinerja dalam memberantas korupsi karena rakyat akan terus monitor sampai akhir masa jabatan 2024 nanti,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan MAKI pada pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jakan Medan Merdeka Barat, Selasa (15/8/2023).
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan tidak ada keraguan dalam putusan MK Nomor 112/PUU/XXX-2022. Suhartoyo menegaskan putusan itu otomatis berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
“Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar dalam putusan 112/PUU/XXX-2022 sebagaimana dikutip di atas, meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya telah secara eksplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapat kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan,” ujar Suhartoyo.
“Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024,” imbuhnya. (Lingkaranrakyat.com/RALF)